Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendampingi empat mahasiswa aksi Solidaritas Peduli Universitas Cendrawasih (Uncen) saat diperiksa polisi di Mapolresta Kota Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (30/9/2025).
Empat orang mahasiswa tersebut yakni Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, Danilson Darki Uropmabin.
Mereka ditangkap pihak kepolisian saat aksi demonstrasi perjanjian New York dan Roma di gapura Uncen, Perumnas III, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus W A Maclarimboen menyebut empat orang mahasiswa itu ditahan lantaran melakukan profokasi terhadap aksi demontrasi hari ini.
Empat orang itu telah dibawa ke Mapolres Jayapura Kota di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
"Yang diamankan itu yang memprofokasi situasi," ujarnya.
Pemberi Bantuan Hukum atau PBH dari LBH Papua Reinhart Kmur mengatakan, saat ini masih dalam proses pendampingan terhadap empat orang saksi untuk menjalani klarifikasi dan indentifikasi.

Meski demikan, menurut informasi yang diterima ada kemungkinan empat mahasiswa itu status penahanannya dinaikkan jadi tersangka.
"Kemungkinan mereka naikkan ke tersangka, itu hasil komunikasi dengan Kasat Reskrim," ujarnya melalui pesan suara aplikasi WhatsApp.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Dewa Gd Ditya Krishnanda ketika dikonfirmasi mengatakan, hasil pemeriksaan empat orang mahasiswa akan disampaikan melalui Kepala Bagian Humas Polresta Jayapura.
"Kami masih penanganan, mohon waktu," ujarnya.
Sebelumnya, aksi Solidaritas Peduli Universitas Cenderawasih (Uncen) di Gapura Uncen, berujung ricuh.
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa setelah terjadi bentrokan antara mahasiswa dan petugas di lapangan.
Sejak pukul 08.00 WIT ratusan mahasiswa telah berkumpul di depan Gapura Uncen.