Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026. Terdapat 3 kabupaten di Provinsi Papua yang menerima dana desa tertinggi.
Rancangan alokasi dana desa 2026 dilakukan menyusul sudah disahkannya APBN 2026 dalam Sidang Paripurna DPR.
Rancangan ini akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Jika dibandingkan dengan alokasi dana desa 2025, Kabupaten Biak Numfor masih mendapatkan alokasi tertinggi yakni sebesar Rp 164 Miliar